SIGI – unit reskrim tadi malam pukul 21.00 WITA ,hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 ,melakukan penyerahan barang bukti mobil pick’ Up Merek daihatsu ke kejaksaan negri Donggala yang di pimpin oleh unit 2 Reskrim polsek Dolo Bripka amin bersama Briptu yanta dan Briptu zorcs .
Penyerahan BB ( barang bukti mobil pick” up merek Daihatsu ) yang di gunakan oleh kedua terdakwa masing masing lk.MN dan Lk.ZI ,dalam melakukan pencurian hewan ternak yang terjadi pada tanggal 26 Juli 2021 di desa langaleso .
Penyerahan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut atas penyerahan berkas perkara dan tersangka yang telah dilakukan pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 yang dilakukan secara on line.
Dalam serah terimah telah dilaksanakan dengan baik dan lengkap oleh anggota kejaksaan negri Donggala ibu Ica ,SH .
Dan barang bukti tersebut dapat di gunakan dalam persidangan nanti ,kegiatan penyerahan barang bukti tersebut berjalan dengan aman baik dan lancar.ujar Bripka Amin .
Menurut Kapolsek Dolo iptu Jimmy Tobing ” membenarkan bahwa untuk dapat mendukung pelaksanaan proses persidangan dalam perkara pencurian yang terjadi di desa langaleso kec.dolo kab Sigi ,yang di lakukan oleh lk.mn dan lk.zi ,bahwa benar tadi malam barang bukti nya yang di gunakan untuk mencuri hewan ternak ,malam tadi telah di serahkan ke kantor kejaksaan negri donggala oleh unit Reskrim kami di bawah pimpinan Bripka amin bersama 2 anggota unit Reskrim Dolo , untuk dapat di gunakan Oleh jaksa penuntut umum dalam proses persidangan di pengadilan nanti .kegiatan berjalan lancar ” tutur Kapolsek Dolo .
Humas Dolo