SIGI,- Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae secara tegas menolak seluruh aktifitas pertambangan tanpa ijin (Peti) di Daerah itu, salah satunya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu.
Ketegasan ini disampaikan Bupati Rizal, saat rapat koordinasi lintas sektor dalam upaya penghentian kegiatan tambang ilegal, di ruang rapat Bupati Sigi Sigi, pada Selasa 22 April 2025.
Bupati menegaskan, aktivitas PETI tidak memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, tambang ilegal justru membawa dampak kerusakan lingkungan dan ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Pengalaman dari berbagai daerah menunjukkan bahwa tambang tidak pernah benar-benar membawa kesejahteraan, melainkan kerusakan. Untuk itu, kita harus bersatu menutup PETI di Kecamatan Lindu,” tegasnya.
Lebih dari itu, Bupati Rizal menyampaikan visi menjadikan Kabupaten Sigi sebagai Daerah Emas Hijau — sebuah wilayah yang mampu menghasilkan nilai ekonomi dari kekayaan alam, terutama sektor pertanian, tanpa merusak lingkungan hidup.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) Titiek Wurdiningsih Ketua DPRD Kab. Sigi Minhar Tjeho Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Korwil BIN Daerah Kab. Sigi, Pabung Kodim 1306/KP Mayor Inf Tarno, Kasi Tipidum Kejari Sigi, Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Sigi, Kepala Dinas PUTR Kab. Sigi, Para Anggota DPRD Kab. Sigi.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan keseriusannya dalam melindungi kawasan konservasi dan mengambil langkah konkrit untuk memberantas aktivitas PETI di wilayahnya.
Penanganan ini akan dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan semua unsur, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sigi untuk generasi mendatang.