SIGI,- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sigi, Dinie Dewi Mariaty, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sigi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sigi serta perwakilan dari Dinas TPHP Kabupaten Sigi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (20/3/2025) tersebut, membahas beberapa hal terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sigi.
Dalam kesempatan tersebut, Dinie Dewi Mariaty menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan.
Sementara itu, anggota Komisi II, DPRD Sigi Abdul Rifai Arif, mempertanyakan beberapa hal diantaranya, berapa alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sigi dan jumlah serapan pupuk bersubsidi tahun 2024.
Kemudian, jumlah Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok(e-RDKK), serta mempertanyakan berapa jumlah pengecer pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Sigi.
Dari hasil pertanyaan tersebut kata Abdul Rifai, DTPHP menjelaskan untuk alokasi pupuk bersubsidi di Sigi sebesar 22.150 ton, dengan rincian Pupuk Urea 11.700 ton, NPK 6.650 ton dan NPK Formula sebanyak 3.800 ton.
Sementara untuk jumlah serapan pupuk bersubsidi 2024, berdasarkan hasil laporan Dinas terkait masih cukup rendah, dimana dari total alokasi, yang terserap adalah pupuk urea sebesar 67%, NPK 73% dan NPK formula khusus sebesar 19%. Sehingga sisa alokasi pupuk tersebut dialihkan ke daerah lain.
Sementara untuk jumlah total e-RDKK adalah 68.287 hektar untuk 9 komoditi pertanian serta jumlah pengecer yang ada di Kabupaten Sigi sebanyak 21 pengencer.
Dari hasil RDP tersebut kata Abdul Rifai, Komisi II mengambil beberapa kesimpulan penting yakni, alokasi pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Sigi benar-benar dapat dipergunakan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kemudian, DPRD Sigi sebagai mitra Pemerintah Daerah, akan ikut melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi, sesuai fungsi yang melekat pada lembaga DPRD,”ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Selain itu, Komisi II juga meminta kepada DTPHP untuk melakukan perbaikan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Dimana petani yang tidak tercatat profesinya dalam KTP dapat mengambil pupuk bersubsidi dengan mengambil surat keterangan dari kepala desa setempat untuk diperlihatkan kepada pengecer.