Rakor Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sigi

  • Bagikan

SIGI– Video Conference Rapat Koordinasi Evaluasi penerapan Instruksi Bupati Sigi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 dan penanganan penyebaran Covid-19 serta pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (24/8).

Hadir dalam rapat, Bupati Sigi Mohamad Irwan, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Plh Sekretaris Daerah Nuim Hayat, para Asisten, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP & Damkar, Kadis Kesehatan dan melaui Virtual, para Forum Komunikasi pimpinan Sigi, Kepala OPD Lingkup Pemda Sigi, Para Camat, NGO, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Sigi.

Dalam arahan Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk memutuskan penyebaran Virus tersebut dengan dukungan pentahelix yaitu dukungan dari Pemerintah, Tokoh masyarakat, para akademisi, peran dunia usaha, NGO, LSM dan media diharapkan wabah yang tersebar di penjuru dunia dapat segera teratasi.

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 menetapkan Kabupaten Sigi saat ini tetap melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria Level 3 (tiga). Untuk itu Bupati berharap agar kita tetap berkomitmen menjalankan Prokes yang ketat, menghindari kerumunan, dan yang paling utama adalah saling komunikasi baik dari Desa, Pemerintah Kecamatan, Kepala Puskesmas dan Aparat TNI/Polri yang berada di Desa. Bupati juga menghimbau kepada Kepala Puskesmas agar bekerjasama dengan aparat Desa dan Tokoh masyarakat apabila ada masayarakat yang terkonfirmasi Positif yang melakukan Isolasi mandiri agar menempelkan kertas nama dan jumlah keluarga disetiap rumah yang melakukan Isolasi mandiri. Selanjutnya di Wilayah Zona Merah agar terpasang Spanduk pemberitahuan Zonasi Merah.

Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Sigi tetap dilaksankan, Posko I Jalan Guru Tua, Posko II Karanjalembah-Mpanau, Posko III Karanjalembah (Kelapa Gading), Posko IV Tinggede, Posko V Baliase dan Posko VI Loru-Petobo.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi mengatakan, kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dibuatkan jadwal dalam hal pemantauan dan memberi dukungan kepada tim-tim yang melakukan tugas disetiap pos penyekatan yang berada di 6 (enam) pos di Wilayah Kabupaten Sigi.

Saat ini juga Wakil Bupati menyampaikan agar masyarakat yang akan melakukan Pernikahan hanya boleh dilaksanakan di KUA dan Gereja dengan jumlah orang yang dibatasi yaitu tidak melebihi dari 10 orang.(Humprosigi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *