Donggala – Pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wita telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 dusun III desa Lombonga Kec.Balaesang Kab. Donggala.
Polsek Balaesang melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP-B/ 40 / VIII /2021/ SPKT-II /Sek-Bal/ Res-Dgla / Polda-Sulteng, Tgl 20 Agustus 2021.
Adapun Kronologis pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekitar jam 20.00 wita, pelapor An.Defianti meninggalkan rumahnya dan hendak pergi tidur dirumah mertuanya, pada keesokan harinya hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 wita, pelapor datang kerumahnya dan melihat jendela rumahnya sudah rusak, dan 1 buah tabung gas LPG 3 Kg yg disimpan didapur sudah tidak ada. Hp merk Vivo warna hitam yang disimpan didalam lemari juga tidak ada.
” Dari Keterangan Pelapor / Korban Mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).” Ucap Kapolsek
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Balaesang mendapat Informasi dan sudah mengantongi identitas tersangka pencurian yang sedang berada di sebuah rumah di Dsn III Desa lombonga.
Atas Perintah Kapolsek Balaesang IPDA Hendrik,S.H. Kepada Kanit Reskrim Bripka Andry Saputra gabung unit Intelkam Polsek Balaesang di pimpin Kanit Binmas Ipda Syaharudin.S.A.L.,S.Sos. melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Identitas pelaku Muhammad Farhan, Usia 18th, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Dsn III Desa Lombonga.
Tersangka MF (18) tertangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka beserta beberapa barang bukti hasil perbuatannya di amankan di Polsek Balaesang guna mempertanggung jawabkan serta proses hukum lebih lanjut. Polres Donggala (As)