BANGGAI, – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (24), warga asal Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, karena menganiaya temannya sendiri di Camp PT. Sawindo Cemerlang, Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (27/04/21).
Awal mula peristiwa penganiayaan itu terjadi sekira pukul 10.30 wita. Saat itu ada salah seorang karyawan mengambil air galon untuk merebus mi instan. Tetapi, korban yang berinisial GM (35) menegurnya dengan marah-marah, agar jangan mengambil air galon untuk merebus mi.
“Alasan memarahi rekannya, lantaran sudah empat kali korban (GM) membeli air galon, tetapi tidak ada yang membantunya,” kata Kapolsek Batui, Iptu Yoga Widata, SH.
Pelaku yang melihat korban memarahi rekannya, langsung mengajak rekannya untuk membeli air galon di warung. Namun, setelah kembali dari membeli air galon, ternyata korban masih saja marah-marah.
“Tersangka yang berada di tempat tersebut merasa kesal terhadap korban, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya,” beber Iptu Yoga.
Saat adu mulut itu terjadi, pelaku sedang dalam posisi memegang parang yang kemudian didekati oleh korban dan langsung memegang ujung parang yang dipegang oleh pelaku.
“Pelaku kemudian menarik parang itu, sehingga menyebabkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri korban robek serta mengalami luka yang serius,” ujar Iptu Yoga.
Saat ini, korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Luwuk. Sedangkan pelaku bersama barang bukti sebilah parang, telah diamankan di Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut. (sp/tbn)